-->

UANG 11.000 TRILIUN HOAX ATAU FAKTA..???

author

Riyadhul

Share Post

 


UANG 11.000 TRILIUN HOAX ATAU
FAKTA..???
uang Rp 11.000 triliun di luar negeri itu ada atau hoaks sih..???
Banyak orang bertanya itu karena Jokowi pernah mengatakan ada uang Rp 11.000 triliun beredar di luar negeri.
Pernyataan ini bukan hanya dari Jokowi. Bahkan pada waktu kampanye pemilihan presiden tahun 2014,
Prabowo juga mengatakan ada uang Rp 11.000 triliun tersebar di luar negeri.
Dan yang dimaksud itu tentu saja uang haram hasil korupsi yang disimpan di negara-negara luar. Seluruh dunia tahu di mana negara-negara tempat menyimpan uang teraman hasil kejahatan. Ada yang namanya Cayman Island, juga ada British Virgin Island.
Dan yang terkenal dari semuanya sudah pasti Swiss.
Di sana para nasabah tidak dikenal
dengan nama mereka tetapi nomor
yang hanya diketahui oleh para
nasabah itu sendiri. Di sana mereka
justru membayar kepada bank supaya
simpanan mereka tetap aman.
Lalu kenapa negara seperti itu disebut
negara yang aman untuk menyimpan
uang? Karena Swiss tidak tunduk pada
tekanan pemerintah negara lain.
Biarpun pemerintahan di sebuah
negara mengancam perang supaya
Swiss mengembalikan uang hasil
kejahatan yang disimpan di negaranya,
Swiss tetap tidak akan bergeming.
Bagi mereka kerahasiaan adalah
segalanya. Dan dari hasil mengutip
uang keamanan simpanan itulah,
negara seperti Swiss, Cayman Island,
dan British Virgin Island, menghidupi
rakyatnya.
Jadi, sudah paham kan sulitnya
mengambil uang hasil korupsi dan
kejahatan lainnya di sana?
Pembicaraan tentang bagaimana
mengembalikan uang hasil korupsi di
banyak negara terutama Swiss, sudah
dimulai sejak masa pemerintahan SBY.
Tapi ya seperti biasa, begitu-begitu
saja, cuma ide doang tanpa ada
tindakan.
Baru pada masa pemerintahan Jokowi
lah ide itu dikerjakan serius. Indonesia
pada masa Jokowi sedang
membangun proyek infrastruktur
besar-besaran dan karena itu mereka
butuh uang yang besar sekali.
Uang hasil korupsi yang tersebar di
luar negeri itu menjadi incaran supaya
kembali. Dan tugas berat untuk
mengembalikan uang ini ditaruh
Jokowi di pundak Yasonna Laoly,
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Dan negara yang dituju
pertama kali adalah Swiss.
Yasonna kemudian melobi pemerintah
Swiss supaya mau mengembalikan
uang hasil jarahan yang disimpan di
bank sana. Lalu jalan panjang
negosiasi pun dimulai. Tidak mudah
meyakinkan pemerintah Swiss bahwa
Indonesia ingin uang hasil kejahatan
yang disimpan di sana, kembali ke
negara kita.
Baru lima tahun kemudian tepatnya
bulan Februari 2019 Indonesia
menandatangani kerja sama dengan
Swiss dalam bentuk perjanjian timbal
balik atau Mutual Legal Assistance
atau MLA.
Apakah Selesai dan uang bisa di
ambil. ????
Belum...
Itu baru perjanjian
saja.
Karena untuk bisa membuktikan
bahwa uang yang disimpan itu adalah
hasil kejahatan harus ada perangkat
hukum yang lebih kuat, yaitu undang-
undang, maka disusunlah Rancangan
Undang-Undang yang kemarin
disetujui DPR menjadi Undang-
Undang.
Dengan Undang-Undang itu
Menkumham kemudian membuat tim
terdiri dari Bareskrim, Kejaksaan, KPK,
dan Kementerian Luar Negeri untuk
melacak aset-aset yang tersimpan di
bank-bank di Swiss.
Dan lewat proses yang panjang itu kita
bisa melihat tidak mudah untuk bisa
mengambil aset di sana. Tidak seperti
kata para kampret yang selalu
bertanya, "Mana Rp 11.000 triliunnya?"
Seolah-olah ini kayak mereka
mengambil duit di warung emaknya.
Dan meskipun sudah ada perjanjian
MLA dengan Swiss, proses mulai dari
pelacakan sampai pembekuan aset-
aset itu bisa berlangsung tahunan.
Sebagai contoh adalah Nigeria,
pelacakan sampai pengembalian uang
hasil korupsi itu baru kelar setelah
belasan tahun pemerintah Nigeria
melakukan negosiasi dengan
pemerintah Swiss.
Meskipun masih ada tahapan-tahapan
proses proses selanjutnya, dan tentu
juga tidak sebentar, tapi kita sudah
memulai langkah besar untuk meminta
uang hasil korupsi di banyak negara.
Dan itu bisa juga sebagai
warning bahwa di mana pun para
koruptor mau menyimpan uang hasil
korupsinya, mereka tidak akan pernah
merasa aman lagi, karena Indonesia
akan memburu mereka sampai ke
lubang semut sekalipun.
Sementara ini, dari hasil pelacakan
pemerintah Indonesia sudah
dikantongi 84 nama WNI yang
menyimpan duit di luar negeri.
Jumlahnya fantastis senilai lebih dari
Rp 2.500 triliun. Dan itu belum
termasuk harta hasil korupsi Soeharto
yang menurut majalah Time tahun
1999 bernilai Rp 135 triliun. Ow
banyaknya.
Jadi wajar saja banyak demo yang
ingin menyasar Jokowi supaya turun
dari kursi Presiden karena memang dia
adalah Presiden paling berbahaya yang
dipunyai Indonesia. Di masa
pemerintahan Jokowi, para koruptor
tidak bisa tidur nyenyak lagi. Mereka
sedang sibuk mencoba memindahkan
uangnya dari bank satu ke bank lainnya
di luar negeri. Dan silap sedikit,
selesailah mereka, dan hilang uangya.
Yang tadinya kaya raya, bisa jadi
berakhir miskin di penjara.